Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di lokasi penambangan, ditemukan adanya satu unit alat berat (excavator) merk HITACHI warna orange sedang terparkir di tepi sungai yang diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal.
"Saat ini petugas sedang melakukan evakuasi terhadap alat berat itu, yang akan dibawa ke Polres Pasaman Barat, untuk proses hukum, namun kondisinya alam yang sulit dan jauh"
Kapolres menjelaskan, dari hasil operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis (excavator) merk HITACHI warna orange, satu lembar karpet penyaring warna hijau terbuat dari palstik, satu buah alat dulang terbuat dari kayu, dan satu saset plastik kecil butiran pasir diduga bercampur dengan butiran emas.
"Pelaku telah berada di Polres Pasaman Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (De)
Editor : Berita Minang






