Pasaman Barat -- Dua lelaki masing-masing berinisial DR (41) dan IP (33), diringkus oleh petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dan Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang diduga sebagai pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tim gabungan menangkap kedua pelaku di Aliran Sungai Batang Pasaman Muara Mangkisek Jorong Tombang, Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Benar, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan, pada saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal," ucap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik saat dikonfirmasi pada Jumat (31/10/2025).
"Petugas mengamankan kedua pelaku yang diketahui berinisial DR dan IP, pada saat itu mereka berdua sedang berada di lokasi aliran sungai tersebut dan diduga melakukan kgiatan penambangan emas ilegal," terangnya.
Editor : Berita Minang






