IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mau Tahu? Inilah 7 Daerah Dengan Pasangan Calon Independen Pilkada 2020 di Sumbar

Ilustrasi
Ilustrasi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Pasangan ini menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 24.015. Setelah diperiksa yang lengkap 22.238 dukungan dan tidak lengkap 1.777 dokumen dukungan dari 15.660 yang disyaratkan," ujarnya.

Kabupaten Limapuluh Kota

Dilansir dari klikpositif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota terima dua berkas bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan. Dua bakal calon yang sudah mendaftar adalah Maskar M. Dt Pobo-Masril dan Ferizal Ridwan-Nurkhalis.

Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Masnijon menyebut, sampai Senin (24/2) pihaknya telah menerima berkas syarat pencalonan dari bakal calon Maskar M.Dt Pobo-Masril. Total dukungan yang diserahkan mantan Wali Nagari Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang itu adalah sebanyak 25.691 yang diserahkan. Dari jumlah itu, KPU hanya mencoret satu dukungan.

Untuk pasangan Bakal Calon Perseorangan Maskar M.Dt Pobo-Masril setelah dilakukan pengecekan dari jumlah yang diserahkan 25.691 hanya 1 dukungan yang dicoret dan 25.690 dinyatakan dapat diterima.Bakal calon Ferizal Ridwan-Nurkhalis juga sudah menyerahkan berkas syarat dukungan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani menyebutkan, setelah melakukan pengecekan syarat dukungan bakal pasangan Calon, dan yang dinyatakan diterima maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari-25 Maret 2020.

Untuk verifikasi faktual tingkat desa/Kelurahan akan berlangsung 26 Maret-2 April 2020. Kemudian sesuai tahapan akan dilakukan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU.

Sesuai Peraturan KPU No 16 tahun 2019 dimana tahapan Pilkada untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan 16-18 Juni 2020. Kemudian untuk penetapan calon 8 Juni-8 Juli.

"Pengundian nomor urut pasangan calon pada 9 Juli. Untuk masa kampanye akan dimulai 11 Juli-19 September 2020. Dan kampanye melalui media masa cetak dan elektronik dimulai 6 September-19 September 2020 sebelum memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 20-22 September 2020, sehari sebelum hari Pencoblosan," pungkasnya. (***)

Editor/MR

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH