IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mau Tahu? Inilah 7 Daerah Dengan Pasangan Calon Independen Pilkada 2020 di Sumbar

Ilustrasi
Ilustrasi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Dari 13 kabupaten/kota di Sumbar, ternyata ada 7 daerah pasangan perseorangan yang mendaftar ke KPU masing-masing daerah untuk maju dalam Pilkada 2020. Pasangan itu, mendaftar di 6 KPU Kabupaten Kota, yakni Kabupaten Solok, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi. Ditambah 1 (satu) Bapaslon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar ke KPU Provinsi Sumbar, yakni Bapaslon Irjen Fakhrizal-Genius Umar.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani menyebutkan, jumlah calon perseorangan jelang pilkada 2020 ini lebih banyak dibandingkan pilkada sebelumnya. Pilkada 2015, hanya ada satu calon perseorangan di Kota Bukittinggi.

Penyerahan persyaratan di tingkat KPU Sumbar untuk bakal calon gubernur dan wakil mulai tanggal 16 hingga 20 Februari. Sedangkan untuk bakal calon pasangan wali kota dan wakil serta bupati dan wakil bupati mulai tangggal 19 hingga 23 Februari 2020.

Kabupaten Pasaman Barat

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat mengatakan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020, Agus Susanto-Rommy Candra memenuhi syarat dan sebaran.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis Minggu (23/2/2020) dilansir dari covesia.com, menyebutkan, pasangan ini mengajukan sjumlah 24.430 dukungan yang sebelumnya 25.088 dukungan.

Kabupaten Solok

Sedangkan dari Kabupaten Solok, dilaporkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Hendra Saputra dan Mahyuzil Rahmat dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di jalur perseorangan pada Pilkada nanti. Ketetapan itu disampaikan oleh KPU Kab. Solok, menyusul ditutupnya batas akhir pendaftaran kandidat jalur perseorang kemarin malam.

"Hingga tadi malam pukul 24.00 Wib, Minggu (23/2), tercatat hanya ada satu pasangan calon independen yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kabupaten Solok," kata Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis melalui Komisioner Bidang Parmas, Jons Manedi, Senin (24/2/2020) sebagaimana dilansir harianhaluancom.

Syarat dukunga pasangan Hendra Saputra dan Mahyuzil lebih kurang 25.372 dukungan. Namun setelah diverifikasi, dari syarat dukungan yang diserahkan, sebanyak 942 dukungan Tidak Memenuhi Syarat.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH