e-Katalog Versi 6, UMK-K Padang Panjang Punya Akses Lebih Luas Tembus Pengadaan Pemerintah

Ilutrasi e-Katalog versi 6.
Ilutrasi e-Katalog versi 6.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMK-K) di Padang Panjang kini memiliki akses yang lebih luas terlibat pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kehadiran e-Katalog versi 6 membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal menawarkan produk mereka.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako, Efi Agustianto, Senin (29/9/2025) menyampaikan, syarat masuk e-Katalog relatif sederhana.

“Cukup dengan KTP, NPWP, dan NIB sesuai produk yang ditawarkan. Pembuatan akun bisa dilakukan sendiri atau kami bantu di Bagian PBJ,” jelasnya.

Dikatakannya, perubahan penting pada versi 6 adalah verifikasi yang dilakukan langsung oleh LKPP pusat. Hal ini berbeda dengan versi sebelumnya, proses verifikasi masih dilakukan di daerah.

“Kami hanya membantu sesuai tahapan yang ada, selebihnya diverifikasi di pusat,” tambahnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Dengan aturan baru ini, UMK-K lokal, sebutnya, tidak hanya bisa menjual ke instansi setempat, tetapi juga berpeluang memenuhi kebutuhan instansi di daerah lain.

Produk yang dapat masuk e-Katalog, ujarnya, meliputi kebutuhan pokok, alat tulis kantor, jasa service, hingga konstruksi.

Lebih lanjut, sebutnya, sistem pembayaran versi 6 telah diperbarui. Jika versi sebelumnya pembayaran masih dilakukan manual, kini sudah terintegrasi mulai dari BAST hingga pelunasan. Ini membuat proses lebih tertata.

Sejak penerapan versi 6, tercatat 177 paket transaksi pengadaan telah diproses di lingkungan Pemko Padang Panjang. Harapanya UMK-K terus meningkatkan daya saing harga dan kualitas produk. (harris/lex)

Penulis / Wartawan:
Editor: Marjeni Rokcalva

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Editor dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Marjeni Rokcalva sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH