Kadis PUPR Kota Payakumbuh, Muslim dalam paparannya menjelaskan dasar hukum pengelolaan Kawasan Batang Agam yang telah diikat melalui kesepakatan bersama antara Kementerian PUPR dengan Pemko Payakumbuh tahun 2014, serta kesepakatan dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V tahun 2019.
Ia juga menyampaikan beberapa rencana aksi yang disiapkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan 11 September 2025 , Pemasangan portal di empat titik strategis oleh Dinas Perhubungan, termasuk di Jl. Surabaya dan Jl. Sutan Syahrir.
Penerapan kawasan car free day setiap Sabtu dan Minggu pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB mulai Oktober 2025.
Penempatan pedagang di sisi kiri aliran sungai, dari batas zona parkir roda dua hingga Jembatan Gantung
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Medio Agusta





