k. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS;
l. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop coklat, yang terdiri dari:
1. 1 (satu) rangkap asli
2. 2 (dua) rangkap salinan/fotokopi
Pengiriman Dokumen Pendaftaran dimulai pada tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 CAP POS.
"Pada amplop bagian kanan atas, dituliskan nama nagari dan kecamatan pelamar".
Untuk dokumen persyaratan PPS dapat diunduh di laman situs KPU Kabupaten Pesisir Selatan https://kab-pesisirselatan.kpu.go.id, dan/atau di Kantor Camat dan/atau di Kantor Walinagari dan/atau di Kantor Pos.
Persyaratan lengkap dapat dilihat pada link dibawah ini. https://www.luminpdf.com/viewer/5e46df983382fe001174af31
Editor :






