Pasaman Barat – Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan seleksi tambahan berupa ujian tertulis bagi bakal calon Wali Nagari yang mengikuti Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2026. Ujian tersebut digelar selama dua hari, Sabtu hingga Minggu, 22–23 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat, Syaikhul Putra, mengatakan seleksi tambahan tersebut merupakan tahapan bagi nagari yang memiliki lebih dari lima orang bakal calon Wali Nagari. (22/8).
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 45 ayat (2) Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari.
Sementara itu, Kabid Administrasi Pemerintahan Nagari DPMN Pasaman Barat, Thommi Fermana, menjelaskan bahwa ujian tertulis dilaksanakan menggunakan sistem Computer Based Test (CBT). Setiap peserta mengerjakan sebanyak 100 soal pilihan ganda dengan waktu pengerjaan selama 90 menit.
Editor : Ade MS






