IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Buruan, KPU Pessel Buka Rekrutmen Calon PPS Pilkada 2020, Ini Syaratnya

Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar. Ist
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAINAN - Anda ingin menjadi bagian pelaksanan Pilkada 2020 di Pessel? Kini terbuka kesempatan. Komisi Pemilihan Umum Pessel membuka seleksi Calon Anggota Panitia Pamungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020.

Sesui pengumuman Nomor: 63/PP.04.2-Pu/1301/KPU-Kab/II/2020, sebut Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar, Minggu pagi (16/2/2020), dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pamungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH