Surat suara yang berwarna abu-abu merupakan surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam surat suara ini terdapat :
* Foto pasangan calon
* Nama pasangan calon
* Nomor urut pasangan calon
* Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna kuning
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Surat suara yang berwarna kuning merupakan untuk Pemilu anggota DPR. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:* Tanda gambar partai politik
* Nomor urut partai politik
* Nomor urut dan nama calon anggota DPR
Editor : Marjeni Rokcalva






