IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemilih Harus Kenali Warna 5 Kertas Suara Pada Pemilu 2024

Foto : Dok Fb Kpu RI
Foto : Dok Fb Kpu RI
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH -- Pesta Demokrasi Pemilu serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 februari sudah didepan mata.KPU RI sebagai pelaksana bekerja keras untuk suksesnya alek demokrasi yang dilaksanakan sekali lima tahun tersebut.

Pada Pemilu 2024 nanti Pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Kemudian Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.Selanjutnya untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota.

Dalam pelaksanaannya nanti pemilih akan menerima sebanyak 5 lembar kertas surat suara dengan berbagai warna yang menandakan kategori pemilihan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ketentuan kertas suara tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Aturan mengenai surat Pemilu 2024 dikutip dari situs kpu.go.id terdapat dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Adapun warna, masing-masing surat suara pada Pemilu 2024 sebagai berikut :

1. Warna abu-abu

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH