IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Anggota DPR RI Sosialisasikan Manfaat BPJAMSOSTEK

Anggota DPR RI Darul Siska didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari Almarhum Elfitria sebesar Rp42 juta. Foto BPJAMSOSTEK Solok
Anggota DPR RI Darul Siska didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari Almarhum Elfitria sebesar Rp42 juta. Foto BPJAMSOSTEK Solok
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Aro - Anggota komksi IX DPR RI Darul Siska bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan program beserta manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya berharap tenaga kerja mandiri mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK supaya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Darul Siska, di Solok, Selasa (11/4/2023)

Sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK ditujukan kepada pekerja mandiri (pekerja informal) di Nagari Saok Laweh Kabupaten Solok.

Ia berharap, sekitar 300 orang yang mengikuti sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, menjelaskan dengan hanya Rp16.800 per bulan atau dengan menabung sekitar Rp500 per hari dan membayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka peserta akan mendapat manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"BPJAMSOSTEK akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dan perangkat desa agar informasi terkait program BPJAMSOSTEK dapat semakin luas diterima oleh seluruh lapisan masyarakat pekerja," ujarnya.

Maanfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan katanya, sangat banyak seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Jika dalam masa pemulihan katanya, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH