2. Urusan wajib kesehatan diselenggarakan oleh dinas kesehatan kota payakumbuh melalui 5 (lima) buah kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 95,779%
3. Urusan wajib pekerjaan umum dan penataan ruang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh melalui 9 (sembilan) buah kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 94,11%.
4. Urusan wajib perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diselenggarakan oleh dinas perumahan rakyat dan pemukiman kota payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 89,24%.
5. Urusan wajib ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat diselenggarakan oleh Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melalui 2 (dua) buah kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 96,33%.
6. Urusan wajib sosial diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Payakumbuh melalui 3 kebijakan, dengan capaian kinerja sebesar 78,829%. Rendahnya capaian kinerja untuk urusan sosial dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat terhadap sasaran penerima bantuan DTU 2% dan beberapa kegiatan yang disesuaikan dengan kasus yang terjadi paada anggaran tahun berjalan.
7. Urusan wajib tenaga kerja diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kota Payakumbuh melalui 3 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 95,10%.
9. Urusan wajib pangan diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Payakumbuh melalui 4 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 89,02%.
10. Urusan wajib pertanahan diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 94,39%.
11. Urusan wajib lingkungan hidup diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh melalui 5 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 90,54%.
Editor :






