Jika peserta selama hidup hanya berpenghasilan Rp1 juta rupiah perbulan katanya, maka besaran santunan setara dengan membayar iuran selama 2.500 bulan (208,3 tahun) atau masih "hadirnya" peserta ditengah keluarganya selama 42 bulan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kami harapkan ahli waris yang sah secara hukum dapat melaporkan kasus kematian kepada BPJAMSOSTEK baik langsung maupun tak langsung, dan tetap berkomitmen dengan pemberkasan klaim agar manfaat santunan bisa kami bayarkan sehari setelah meninggalnya peserta," ujarnya. Relis (AA)Baca juga: Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
Editor :







