IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ketika Tambang Berada di Daerah, Tetapi Kewenangan Berada di Atasnya

Foto Selby Jopima
Ilustrasi Ketika Tambang Berada di Daerah, Tetapi Kewenangan Berada di Atasnya
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PERTAMBANGAN emas di Kabupaten Solok Selatan bukan sekadar persoalan ekonomi. Di balik aktivitas tambang, terdapat persoalan lingkungan, penegakan hukum, mata pencaharian masyarakat, sekaligus persoalan politik yang sering luput diperhatikan: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengawasi pertambangan ketika dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah?

Pertanyaan tersebut menjadi penting dalam melihat maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Solok Selatan, seperti Sangir Batang Hari, Sangir Jujuan, dan Koto Parik Gadang Diateh. Penelitian Wahyuni (2025) menunjukkan bahwa aktivitas PETI berkaitan dengan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, konflik sosial, lemahnya penegakan hukum, serta keterbatasan alternatif ekonomi masyarakat. Pengawasan pemerintah kabupaten juga menghadapi kendala sumber daya manusia, anggaran, kondisi geografis, dan koordinasi antarinstansi.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada lemahnya pengawasan. Perubahan sistem pemerintahan daerah turut mengubah siapa yang memiliki ruang untuk bertindak.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota memiliki ruang kewenangan yang lebih besar dalam urusan pertambangan. Dalam konteks Solok Selatan, penelitian Katrisman (2014) menunjukkan bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kabupaten terlibat dalam proses pemberian izin usaha pertambangan emas, mulai dari pemeriksaan dokumen, survei lokasi, hingga proses administratif di tingkat kabupaten.

Situasi berubah ketika UU No. 23 Tahun 2014 berlaku. Urusan energi dan sumber daya mineral tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota seperti sebelumnya, melainkan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, perubahan tersebut pada tahap awal bukan berarti seluruh kewenangan langsung berpindah ke Jakarta, melainkan kabupaten/kota kehilangan kewenangan Minerba dan posisi pemerintah provinsi menjadi lebih penting.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Perubahan kembali terjadi melalui UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Regulasi ini memperkuat kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan, tetapi tetap membuka ruang pendelegasian kepada pemerintah provinsi. Hal tersebut kemudian diperjelas melalui Perpres No. 55 Tahun 2022 yang mengatur pendelegasian sebagian kewenangan pemberian perizinan berusaha di bidang Minerba kepada pemerintah provinsi.

Jika dilihat melalui perspektif politik desentralisasi, perubahan tersebut menunjukkan pergeseran arah hubungan kekuasaan. Yakub, Abdul Ghani, dan Anwar (2018) menjelaskan bahwa desentralisasi dapat dipahami melalui kecenderungan sentrifugal, yaitu penyebaran kekuasaan ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah, dan sentripetal, yaitu kecenderungan pemusatan kembali kewenangan pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Dalam kasus pertambangan Solok Selatan, arahnya dapat dibaca sebagai pergeseran dari pola yang lebih sentrifugal menuju penguatan fungsi pemerintahan di tingkat provinsi dan pusat. Alasannya bukan semata-mata karena pemerintah daerah dianggap tidak mampu. UU Pemerintahan Daerah mempertimbangkan antara lain aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pembagian urusan pemerintahan. Pertambangan juga merupakan sektor strategis yang membutuhkan standar pengelolaan dan pengawasan lintas wilayah.

Masalahnya muncul ketika dampak tetap berada di daerah, sementara sebagian besar kewenangan teknis berada pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Masyarakat Solok Selatan tidak berhadapan dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang abstrak. Dampaknya berlangsung di sungai, lahan, dan ruang hidup mereka. Bahkan pada September 2026, kepolisian masih menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Batang Hari. Ini menunjukkan bahwa perubahan kewenangan administratif belum otomatis menghilangkan persoalan di lapangan.

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH