Solok - BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Sumatera Barat melakukan inovasi peningkatan kualitas layanan yaitu membayarkan klaim kematian sehari setelah meninggal dunia.
"Inovasi ini merupakan bukti bahwa BPJamsostek bukan hanya menarik iuran (premi) dari pemberi kerja atau pekerja, namun lebih dari itu yaitu menunjukan komitmen segera melaksanakan tanggung jawab (liability) nya kepada peserta," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, saat dihubungi di Solok, Selasa. (7/3/2023)
Dia menjelaskan, bahwa setiap peserta BPJamsostek akan mendapatkan manfaat seperti halnya pepatah minang mengatakan "mumbang jatuah karambia jatuah", kematian pasti adanya dan secara regulasi pembayaran santunan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja pada Program Jaminan Kematian (JKm) dibayarkan selambatnya tiga hari kerja setelah dokumen yang diserahkan lengkap dan benar.
Sedangkan ahli warisnya mendapatkan manfaat santunan senilai Rp42 juta dan apabila telah membayar iuran secara akumulasi selama 36 bulan maka diberikan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
"Kami memahami kebutuhan peserta yang mengharapkan BPJAMSOSTEK terus meningkatkan kualitas layanan mulai dari hulu yaitu terkait pendaftaran kepesertaan sampai hilir yaitu pembayaran klaim," ujarnya.
"Begitu juga dengan BPJAMSOSTEK memiliki itikad baik yang sama, jika ada pesertanya yang meninggal dunia, maka harus segera membayarkan kewajiban (hutangnya) kepada ahli waris," ujarnya.
Dengan dinamika saat ini katanya, edukasi manfaat program BPJAMSOSTEK sudah lebih baik diwilayah kerja Cabang Solok dan data semakin berkualitas oleh sebab itu sudah saatnya pembayaran klaim Jaminan Kematian bisa dibayarkan satu hari setelah peserta meninggal dunia bukan dugaan akibat kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.
Dia menyebutkan, meskipun santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan peserta yang meninggal dunia, namun dengan santunan yang segera diinformasikan dan dibayarkan maka ahli waris dapat sedikit berkurang beban hidupnya.
Dengan santunan tersebut katanya, dapat membayar hutang peserta jika ada, membayar biaya sekolah, kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan untuk membuka modal usaha untuk melanjutkan kehidupan.
Editor :






