Pada Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB,atas perintah kasat Reskrim, tim opsnal dan unit IV satreskrim berangkat menuju daerah Asam Jujuhan untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Sungairumbai,diketahui bahwa pelaku bekerja di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ada di tengah hutan yang ada di daerah tersebut.
"Setelah melakukan perjalanan menuju area perkebunan kelapa sawit yang memerlukan waktu 3 jam perjalanan dari Polsek Sungairumbai, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan upaya paksa terhadap pelaku. Namun pada saat petugas akan melakukan penangkapan pelaku sedang berada di dekat pondok kebun sawit tersebut, sedang memegang senjata tajam."
"Pada saat itu pelaku sempat melakukan perlawan kepada petugas dan kemudian mencoba untuk melarikan diri ke arah hutan yang ada di kebun sawit tersebut dan kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,"jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,"imbuh Kasat Reskrim mengakhiri rilisnya.
Terhadap pelaku, yang diduga telah melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Ius)
Editor : Berita Minang






