IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pelaku Asusila Terpaksa Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi Sijunjung

Pelaku Asusila diperlihatkan polisi di Mapolres Sijunjung, Kamis (19/1/2023).Foto: Ius
Pelaku Asusila diperlihatkan polisi di Mapolres Sijunjung, Kamis (19/1/2023).Foto: Ius
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SIJUNJUNG - Oknum paman yang diduga melakukan perbuatan cabul terpaksa ditembak dan dihadiahi timah panas oleh Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, setelah melarikan diri dari kepungan dan kejaran polisi.

Penangkapan oknum paman yang diduga melakukan tindak cabul terhadap tersebut sesuai Laporan polisi : LP/B/04/ I / 2023 /SPKT / Polres Sijunjung /POLDA SUMBAR tanggal 17 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, SIK, langsung perintahkan personilnya; Aipda Doni Febriandi,SH, Aipda Anton Sudarta, SH, Bripka Rifdal Afdil, Bripka Sectio Andres,SH dan Briptu Febi Kardian untuk melakukan penangkapan pada tersangka tindak pidana dugaa persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang merupakan kemenakan tersangka sendiri.

Tersangka itu sendiri berintial Nas, 29 Tahun, pekerjaan Tani, beralamat di Jororong Bukittujuh, Kenagarian Solokamba, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, membenarkan kasus tersebut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut kapolres, pada Sabtu 14 Januari 2023, telah diterima laporan pengaduan dari masyarakat Nagari Solokamba, Kecamatan Sijunjung atasnama Asmainar melaporkan bahwa telah terjadi dugaan TP persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap anak korban yang bernama Pgl SN yangdiduga telah di setubuhi oleh oknum pamannya berinitial Nas.

Atas perintah kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, memerintahkan unit opsnal Satreskrim dan unit IV Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut.

"Pada Senin, 16 Januari 2023, dilakukan interogasi diruangan unit IV Satreskrim terhadap anak korban dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara, dengan hasil, bahwa telah terjadi dugaan TP persetubuhan terhadap anak dibawah umur (12 tahun) yang masih duduk di bangku sekolah kelas IV SD, yang terjadi semenjak bulan April tahun 2022 sampai terakhir kalinya terjadi pada Minggu 8 Januari 202, bertempat di dalam kamar rumah milik inisial Nl yang berada di Jorong Bukittujuh Nagari Solokamba, Kecamatan Sijunjung ,"papar Kasat Reskrim.

Disebutkannya, persetubuhan tersebut terjadi sudah berulang-ulang yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak korban.

Kemudian tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan di dapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke daerah Asam Jujuhan, Kecamatan Sungairumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH