"Ketika suatu saat ada anak hilang itu bisa terekam, ini sangat penting ," ungkapnya. Tim mencatat ada 6 CCTV yang terdapat di Taman Lembuti tersebut. Adapun indikator penilaian RBRA itu menilai sejauh mana tingkat keamanan dan keselamatan anak bermain disitu.
Kepala Bidang Lingkungan Ramah Anak Kementerian PPPA Thomas Rizal, menyampaikan yang mendasari penilaian itu adalah UUD 1945 pasal 28b ayat 2, dimana dalam UU tersebut disebutkan bahwa anak anak itu berhak memanfaatkan waktu luang untuk bermain, memanfaatkan aktivitas nya
"Saat ini banyak nya gadget , banyaknya gedung jadi mereka tidak punya tempat, program menyediakan RBRH ini kita mulai di tahun 2014 kemudian penilaian itu di tahun 2018," ungkapnya.
Di tahun 2018 Kementerian PPPA mensertifikasi 26 taman bermain anak dan meningkat jadi 30 taman di tahun 2019, di 9 Provinsi. Sertifikasi itu dilakukan sekali 3 tahun dan setiap tahunnya dilakukan audit untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah menjaga keberlangsungan ruang bermain itu.
Dia menyampaikan kedepan Pemkot Padang Panjang akan terus berbenah menyediakan layanan ruang bermain anak yang layak aman dan nyaman. (Hrs)
Editor :






