Ia membenarkan bahwa di lokasi dirinya telah membangun dua pondok, satu gedung pertemuan dan kamar mandi sebanyak 8 buah.
Hanya saja, dalam pelaksanaanya ia tidak memgurus izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan. Khusus izin lingkungan, kata terdakwa, menurut pejabat Dinas kehutanan tidak perlu diurus karena akan diurus oleh instansi tersebut.
Ia juga mengaku baru mengetahui lahannya merupakan hutan lindung ketika diberitahu oleh staf dari Dinas Kehutanan Sumatera Barat.
Sebagai tindak lanjut dari informasi itu tak berselang lama ia langsung ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan oleh kepala dinas disarankan mengajukan program kemitraan.
Sementara itu, berkaitan pembuatan olo atau sodetan terdakwa menjelaskan hal itu dimaksud untuk memudahkan mengangkut material ke lokasi menggunakan perahu.
Dalam proses pembuatannya, dia mengaku menerima laporan dari pekerja bahwa ada mangrove yang rusak namun hanya sedikit di bagian kiri lahan.
Berselang sekitar tiga atau empat bulan ia kembali menemui staf yang dimaksud dan saat itu yang bersangkutan menjawab bahwa bibit mangrove baru memiliki daun sekitar tiga helai. Katanya, ideal ditanam jika sudah memiliki daun lima helai.
Namun karena kasus pengrusakan mencuat akhirnya bibit itu tidak sempat ditanam.
Sidang dilanjutkan Kamis (9/1) tahun depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Editor :






