IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kata Saksi Ahli: Aktivitas Terdakwa di Kawasan Mandeh Rusak Mangrove

Para saksi disumpah sebelum menjelaskan sesuatu yang ia ketuahui. Ist
Para saksi disumpah sebelum menjelaskan sesuatu yang ia ketuahui. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebut aktivitas terdakwa di lokasi menyebabkan kerusakan mangrove.

"Akibat pembangunan yang dilakukan terdakwa terjadi kerusakan mangrove pada tiga titik lokasi, dengan total kerusakan mangrove seluas 0,39 hektare, " kata Roki Afriandi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Kamis (19/12).

Sementara, tambahnya, jika dihitung secara keseluruhan luas lahan mangrove di lokasi terdakwa, Rusma Yul Anwar yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan mencapai 2,616 hektare.

Dirinya mengaku pernah datang ke lahan terdakwa pada Januari 2018, sementara dalam menentukan presentase kerusakan pihaknya membandingkan luas areal di sekitar lahan terdakwa dengan mangrove yang rusak.

Sementara itu, saksi lainnya, Ademinanda, mengemukakan, kerusakan mangrove akibat aktifitas pembangunan yang dilakukan terdakwa dalam kategori sedang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia menyebut lokasi mangrove yang rusak ialah di dekat olo atau sodetan dan satu lagi arah ke selatan lahan terdakwa.

Menurutnya terdapat tiga tingkatan kerusakan mangrove, yakni kategori kerusakan paling tinggi padat, kemudian sedang dan terakhir kurang.

Pada sidang ini, selain mendengar keterangan dua saksi ahli, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Gutiarso juga mendengar keterangan terdakwa, Rusma Yul Anwar.

Dalam kesempatan itu terdakwa mengatakan memiliki lahan di Mandeh setelah membelinya kepada Apri dengan perantara Masrial seharga Rp250 juta pada 2016.

Pada awalnya dia berniat menjadikan lahan sebagai lokasi berladang, namun kemudian dibangun untuk lokasi perkemahan.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH