PADANG - Saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebut aktivitas terdakwa di lokasi menyebabkan kerusakan mangrove.
"Akibat pembangunan yang dilakukan terdakwa terjadi kerusakan mangrove pada tiga titik lokasi, dengan total kerusakan mangrove seluas 0,39 hektare, " kata Roki Afriandi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Kamis (19/12).
Sementara, tambahnya, jika dihitung secara keseluruhan luas lahan mangrove di lokasi terdakwa, Rusma Yul Anwar yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan mencapai 2,616 hektare.
Dirinya mengaku pernah datang ke lahan terdakwa pada Januari 2018, sementara dalam menentukan presentase kerusakan pihaknya membandingkan luas areal di sekitar lahan terdakwa dengan mangrove yang rusak.
Sementara itu, saksi lainnya, Ademinanda, mengemukakan, kerusakan mangrove akibat aktifitas pembangunan yang dilakukan terdakwa dalam kategori sedang.
Menurutnya terdapat tiga tingkatan kerusakan mangrove, yakni kategori kerusakan paling tinggi padat, kemudian sedang dan terakhir kurang.
Pada sidang ini, selain mendengar keterangan dua saksi ahli, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Gutiarso juga mendengar keterangan terdakwa, Rusma Yul Anwar.
Dalam kesempatan itu terdakwa mengatakan memiliki lahan di Mandeh setelah membelinya kepada Apri dengan perantara Masrial seharga Rp250 juta pada 2016.
Pada awalnya dia berniat menjadikan lahan sebagai lokasi berladang, namun kemudian dibangun untuk lokasi perkemahan.
Editor :






