Peristiwa lain yang saya saksikan tentang akses kesehatan di Kepulauan Mentawai, pada akhir tahun 2017 di Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara ketika keluarga Usman asal Dusun Berkat berduka. Setelah menempuh satu jam perjalanan laut, anak laki-laki Usman tidak terselamatkan di RSUD Mentawai. Senja itu juga keluarga Usman membawa pulang jasad anaknya untuk dikebumikan.
Seandainya akses darat sudah ada, anak Usman mungkin bisa mendapatkan pertolongan lebih cepat. Jika fasilitas kesehatan di setiap dusun yang jauh dari puskesmas atau RSUD sudah lengkap, maka Usman tidak perlu jauh-jauh membawa anaknya untuk mendapatkan pertolongan.
Beda lagi di Pulau Siberut. Yang pernah berkunjung ke Pulau Siberut pasti pernah melihat Sikerei (dukun tradisional) mengobati orang sakit. Sebagian masyarakat lebih memilih berobat secara tradisional dengan Sikerei, karena akses jauh dan butuh biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Jarak paling jauh menuju RSUD Mentawai yang berada di Pulau Sipora adalah dari Pulau Siberut. Saya pernah menyewa boat untuk distribusi bantuan dari Pulau Sipora ke Desa Simalegi, Pulau Siberut, biayanya Rp. 13.000.000, dengan jarak tempuh hampir lima jam, jika cuaca badai bisa lebih lama lagi atau perjalanan batal.
Ambulance Laut
Selain infrastruktur jalan, ambulance laut sangat dibutuhkan untuk meringankan biaya masyarakat. Periode 2016-2019 saya berdiskusi banyak dengan Antoni Rahmat, saat itu Antoni menjabat sebagai KLOK BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tahun 2017 Antoni pernah menjadikan kendaraan operasional BPJS Kesehatan miliknya sebagai ambulance untuk membawa pasien yang akan dirujuk ke kota Padang.
Pengambil kebijakan bisa duduk bersama untuk menyepakati perda dan menentukan apa saja yang bisa dijadikan ambulance laut ketika kondisi darurat di dusun yang jauh dari puskesmas. Untuk panduan kategori atau jenis-jenis ambulance, kita bisa mengacu kepada permenkes, ucap Antoni.
Program JKN-KIS yang ideal tentu bukan hanya capaian ketika semua masyarakat terdaftar. Seharusnya masyarakat Indonesia yang berada di daerah terluar dan terpencil juga merdeka mencapai pelayanan kesehatan.
Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Mentawai sendiri bisa mengacu kepada UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pada huruf d jelas menyatakan bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat.
Editor : Marjeni Rokcalva






