BUKITTINGGI - Empat orang tersangka pelaku pembobolan mesin ATM Bank BNI yang berada di Jl.Veteran Kel.Puhun Tembok Kec.Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi berhasil diringkus jajaran Polres Bukittingi.
Pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa uang tunai yang berada didalam mesin ATM Bank BNI di Jl.Veteran Kel.Puhun Tembok Kec.MKS itu, terjadi pada hari Selasa 13 Juli 2021 sekira pukul 05.45
Kapolres Bukittinggi AKBP.Dodi Prawiranegara dalam keterangan persnya kepada wartawan Rabu, (18/08/) menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 05.45 Wib pelapor mendapat telpon dari pihak monitoring Bank BNI Wilayah Padang mengatakan bahwa mesin ATM Bank BNI yang terletak di Jln. Veteran Kel.Puhun Tembok Kec.MKS Kota Bukittinggi mengalami kerusakan.
Mendapat informasi itu, pelapor langsung menuju ke kantor PT.SSI yang berada di Belakang Balok untuk mengambil kunci mesin ATM tersebut, setelah itu pelapor langsung menuju ke Mesin ATM BNI yang beralamat di Jl. Veteran dan ditemukan pintu brangkas ATM sudah dalam keadaam dibuka paksa, dinding brangkas sudah dalam keadaan terbuka dan ada bekas di las serta kamera CCTV dalam keadaan tertutup dengan lakban, akibat dari kejadian tersebut PT.SWADHARMA SARANA INFORMATIKA (SSI) SENTRA BUKITTINGGI selaku pengisi uang Atm mengalami kerugian lebih kurang. Rp.212.550.000 (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), jelas Kapolres.
Lebih kanjut Dody menjelaskan, setelah merima laporan Polres Bukittinggi lansung membentuk Team khusus menyelidiki dan memeriksa saksi saksi, Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan semenjak terjadinya tindak pidana pencurian hingga penyelidik mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku bernama DIKIN, namun keberadaan pelaku sering berpindah-pindah tempat.
Menurur Kapolres, dari pengakuan tersangka DIKIN dia melakukan pencurian di ATM Bank BNI bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang bernama HENDRI, M.ANDRIKO YUSUF dan RAFKI RAHMAN.
Dari keterangan Dikin itulah, dilakukan penangkapan terhadap M.ANDRIKO YUSUF Pgl AN Als KALEK, 35 tahun, Wiraswasta, JL.H.Abdul Manan Kel.Campago Ipuh Kec.MKS Kota Bukittinggi, ditangkap di Guguk Bulek. HENDRI Pgl HEN, 43 tahun, Wiraswasta, Gurun panjang Kel.Pakan Kurai Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi di tangkap di Pos Pemuda Tangah Sawah sedangkan RAFKI RAHMAN Pgl BOKIR, 40 tahun, Tukang Parkir, Jl.Syech Ibrahim Musa Gg.Barberry Kel.ATTS Kec.Guguk Panjang Kota Bukittingg di tangkap di Tangah Sawah.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka diketahui barang bukti berupa alat las potong di simpan di rumah RAFKI RAHMAN dan selanjutnya dilakukan penyitaan.
Editor :






