Lebih lanjuta Kapolres Dody menjelaskan peran dari masing para tersangka
1. ALI SADIKIN Pgl DIKIN, berperan Merencanakan pencurian dengan membobol ATM, menutup Kamera CCTV dengan menggunakan lakban hitam, dan mencongkel pintu brangkas dengan menggunakan linggis, dan mengeluarkan kotak penyimpanan uang yang berada didalam brangkas mesin ATM. Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka ALI SADIKIN Pgl DIKIN mendapat bagian sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Tersangka M.ANDRIKO YUSUF Pgl AN Als KALEK, 35 tahun, Merencanakan pencurian ATM, mencari Las Potong dan Melas dinding brangkas ATM dengan menggunakan alat berupa las potong, dia
mendapat bagian sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Tersangka HENDRI Pgl HEN, 43 tahun, berperan Merencanakan pencurian ATM, mencongkel dinding brangkas dan mengeluarkan kotak penyimpanan uang yang berada brangkas, dia kebagian Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Dan tersangka RAFKI RAHMAN Pgl BOKIR, 40 tahun, Bertugas Melihat situasi disekitar ATM Bank BNI Dari hasil tindak pidana tersebut, dia mendapat bagian sebesar Rp.29.850.000 (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ujar Kapolres mengungkapkan peranan dan pembagian hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka.
dengan label barang bukti), 1 (satu) helai jaket levis warna biru (Nomor 9 sesuai dengan label barang bukti), 1 (satu) helai celana levis warna coklat (Nomor 10 sesuai dengan label barang bukti)
Pasal yang disangkakan yakni
Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun, jelas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara ketika ditanya Wartawan.
Editor :






