IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polres Bukittinggi Berhasil Tangkap 4 Orang Tersangka Pembobol ATM BNI

 Polres Bukittinggi Berhasil Tangkap 4 Orang Tersangka Pembobol ATM BNI
Polres Bukittinggi Berhasil Tangkap 4 Orang Tersangka Pembobol ATM BNI
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Lebih lanjuta Kapolres Dody menjelaskan peran dari masing para tersangka

1. ALI SADIKIN Pgl DIKIN, berperan Merencanakan pencurian dengan membobol ATM, menutup Kamera CCTV dengan menggunakan lakban hitam, dan mencongkel pintu brangkas dengan menggunakan linggis, dan mengeluarkan kotak penyimpanan uang yang berada didalam brangkas mesin ATM. Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka ALI SADIKIN Pgl DIKIN mendapat bagian sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

Tersangka M.ANDRIKO YUSUF Pgl AN Als KALEK, 35 tahun, Merencanakan pencurian ATM, mencari Las Potong dan Melas dinding brangkas ATM dengan menggunakan alat berupa las potong, dia

mendapat bagian sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Tersangka HENDRI Pgl HEN, 43 tahun, berperan Merencanakan pencurian ATM, mencongkel dinding brangkas dan mengeluarkan kotak penyimpanan uang yang berada brangkas, dia kebagian Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Dan tersangka RAFKI RAHMAN Pgl BOKIR, 40 tahun, Bertugas Melihat situasi disekitar ATM Bank BNI Dari hasil tindak pidana tersebut, dia mendapat bagian sebesar Rp.29.850.000 (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ujar Kapolres mengungkapkan peranan dan pembagian hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Adapun Barang Bukti yang disita penyidik, 1 (satu) Unit Las Potong merk TEKIRO (Nomor 1 sesuai dengan label barang bukti), 1 (satu) buah tabung oksigen warna putih (Nomor 2 sesuai dengan label barang bukti), 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) Kilogram (Nomor 3 sesuai dengan label barang bukti), 2 (dua) buah linggis warna orange (Nomor 4 sesuai dengan label barang bukti), 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha N-Max BA 4548 LP (Nomor 5 sesuai dengan label barang bukti), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah BA 2614 LO (Nomor 6 sesuai dengan label barang bukti), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru B 4195 PP (Nomor 7 sesuai dengan label barang bukti), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam BA 5095 LP (Nomor 8 sesuai

dengan label barang bukti), 1 (satu) helai jaket levis warna biru (Nomor 9 sesuai dengan label barang bukti), 1 (satu) helai celana levis warna coklat (Nomor 10 sesuai dengan label barang bukti)

Pasal yang disangkakan yakni

Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun, jelas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara ketika ditanya Wartawan.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH