Barang bukti yang disita petugas, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha RX - King, 1 unit sepeda motor Yamaha Thunder, 4 ponsel berbagai merek, 2 unit Powerbank, 1 buah kotak ponsel, 1 buah ikat pinggang, 1 helai celana Levis dan uang tunai sebanyak Rp. 273Ribu. Kini, tersangka DN sudah mendekam di Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
(Do)Baca juga: Polres Pasaman Barat ulUngkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar di Kec. Talamau
Editor :







