Ia menjelaskan, awalnya pelaku tidak ada melakukan perlawanan saat diamankan. Namun, pada saat dilakukan pengembangan terhadap dimanakah keberadaan barang bukti, pelaku berupaya untuk melarikan diri.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Akibatnya, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas, dan terukur," katanya.Baca juga: Polres Pasaman Barat ulUngkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar di Kec. Talamau
Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta surat-suratnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Je)
Editor : Berita Minang






