PAYAKUMBUH - Badan Pertanahan Kota Payakumbuh tahun 2019 ini diberitarget BPN Pusat untuk menerbitkan 2500 persil sertifikat melalui Program Terpadu Sertifikat Langsung (PTSL) secara gratis.
Kendati biaya untuk menerbitkan sertifikat gratis, namun tidak dimanfaatkan oleh masarakat secara maksimal. Buktinya, Sampai saat ini pihak BPN Kota Payakumbuh baru berhasil merealisirnya 1.100 persil, sisa waktu akhir Desember 2019 akan tetap di maksinalkan untuk memacu target tersebut ujar Kepala BPN Payakumbuh Zarlisman Aptnh dalam percakapan dengan media ini Rabu(20/11) kemaren di kantornya.
Menurut Zarlisman, sebenarnya animo masarakat untuk mensertifikatkan tanahnya melalui PTSL cukup tinggi,buktinya banyak yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikat tanahnya setelah program PTSL ini di sosialisasikan pada 9 Keluruahan di Payakumbuh Timur dan 9 Kelurahan di Payakumbuh utara sebagai lokasi yang diterapkan pelaksanaan kegiatan PTSL 2019 ini.
Semua yang mendaftar kami tampung, tetapi dalam perjalanan banyak yang mendaftar yang tidak berhasil melengkapi persaratan dalam alas hak yang garus dimiliki pemilik tanah yang akan di sertifikatkan itu. Belum berhasilnya mencapai target 2500 persil itu disebabkan alas hak yang tidak lengkap. Dari segi tenaga BPN siap, dan kami sudah terbiasa bekerja sampai larut malam, jelas Zarlisman.
Menurut Zarlisman, dari 1.100 persil uang telah di selesaikan sertifikatnya lewat PTSK itu, 200 persil sertifikat telah di serahkan kepada pemiliknya secara sibolis bersama peserta PTSL dari 5 Kabupaten/Kota lainnya di Kabupaten Tanah Datar pada kamis (21/11).
Penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat kota Payakumbuh itu juga diikuti penerima dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Tanah Datar,Kabupaten Solok, Padang Panjang dan Kota Bukittinggi sesuai beban yang diberikan Kanwil Pertanahan Sumbar kepada Kabupaten/Kota, ujar Zarlisman, Aptnh.
Diakui, kendala yang dihadapi dalam memenuhi target yang ditetapkan, selain terkendala penyelesaian administrasi akas hak dari peserta juga terkendala oleh sistimnya harus sistimatis artinya penerbitan sertifikat itu harus sambung menyambung, sembilan hamparan Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Utara dan Sembilan hamparan di Kelurahan Kecamatan Payakumbuh Timur. Kedua, masih adanya pemahaman masyarakat penerbitan sertifikat itu untuk menjual tanah, sehingga persetujuan niniak mamak kepala kaum tidak bisa mereka peroleh, disamping pemilik tanah berdomisili di perantauan.
Ditegaskan, Badan Pertanahan Nasional melalui program PTSL tidak memungut biaya sepersenpun, anggaran untuk itu sudah disediakan pemerintah agar program ini dapat berjalan sesuai dengan harapan. Justru itu kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mensertifikatkan tanahnya sebagai bukti kepemilikan yang dilindungi Undang Undang.
Menjawab wartawan tentang jual beli tanah, penerbitan sertifikatnya masih atas nama penjual dijelaskan Zarlisman, Aptnh, sesuai dengan peraturan pertanahan nomor 397 thn 1997 untuk peralihan hak harus mempunyai akta tanah, kalau sertifikatnya belum ada tentu akta tanahnya belum bisa dibuat dan hal ini berlaku mulai 1997 sampai sekarang, sebaliknya jual beli tanah sebelum 1997 niscaya jual beli tanah tersebut sertifikatnya langsung atas nama pembeli karena dianggap memenuhi syarat yang ditentukan.
Editor :






