IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan TPU Lainnya

Kejari Kota Padang Panjang melakukan pemusnahan barang bukti TPU, dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari, Kamis (15/7).
Kejari Kota Padang Panjang melakukan pemusnahan barang bukti TPU, dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari, Kamis (15/7).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Kita juga menginformasikan kepada masyarakat agar ini menjadi pelajaran. Supaya kita tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Kita tidak ingin masyarakat, khususnya para generasi muda tersangkut masalah hukum terutama masalah narkoba. Demikian juga dengan kejahatan-kejahatan lainnya. Itu yang kita harapkan dari acara ini," sebutnya.

Sebagaimana kita ketahui, kata Fadly lagi, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan tindak kriminal yang tertinggi di Kota Padang Panjang. Untuk itu, Fadly mengapresiasi Kejari bersama dengan pihak terkait lainnya yang telah memberantas penyebaran peredaran narkoba di Kota Padang Panjang ini.

"Dengan ini, kita dapat memperlihatkan kepada masyarakat, terkhusus generasi muda bahwasannya hukum benar-benar ditegakkan di sini. Jadi jangan main-main. Jangan sampai memakai atau mengedarkan barang haram ini, kalau tidak ingin berurusan dengan hukum," tegasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Turut mengikuti kegiatan tersebut, Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Kapolres, AKBP, Apri Wibowo, SIK, Danramil 01/PP, Kapten Inf. Rudi Saragih, Kepala Pengadilan Negeri, Dadi Suryandi, SH, MH, Kepala Rutan Kelas II B, Rudi Kristiawan, A.Md.IP, SH, MM dan kepala OPD terkait. (Lex/rifki)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH