Untuk Kabupaten dan Kota di Luar Kriteria Level 4:
- Sepanjang tidak termasuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 (empat) maka Satgas Kabupaten dan Kota dapatmenetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan;
- PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT
Catatan:
Kita berharap satgas Kabupaten Kota lebih intensif lagi memberlakukan berbagai upaya yang dianggap penting dan perlu (diantaranya melakukan tracking dan tracing masif terhadap masyarakat potensial terpapar covid-19) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing. Yang terpenting segera dilakukan adalah pendirian rumah isolasi oleh masing-masing Kabupaten Kota, peningkatan vaksinasi dan lain-lain.
Untuk itu diharapkan Satgas Kabupaten Kota secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan diharapkan Satgas Kabupaten Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid.
- Menambah ruang karantina daerah untuk isolasi mandiri kasus covid-19 bergejala ringan.
- Menyiapkan dan mengoptimalkan peran rumah sakit daerah dan menambah tempat tidur untuk kasus covid-19 bergejala sedang.
- Mengawasi semua kegiatan dan atau aktifitas masyarakat di luar rumah berpedoman dan menyesuaikan kepada zonasi yang ada secara mikro di wilayahnya masing-masing. Mulai dari RT, RW, Jorong, Dusun, Nagari, Desa, Kelurahan dan Kecamatan.
- Lebih gencar lagi melakukan sosialiasi, edukasi melalui berbagai saluran media tentang bahaya covid-19 dengan melibatkan seluruh stakeholder masyarakat, termasuk semua institusi informal kemasyarakatan di daerah masing-masing.
- Mengupayakan percepatan vaksinasi di daerah
Dengan telah ditetapkannyaLevel Assesmen Situasi Pandemipada minggu ke-71 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan ketentuan yang ada.
Kita menghimbau, kiranya masyarakat juga berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berdisiplin tinggi menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari. Tanpa dukungan masyarakat, apapun regulasi, cara, metode yang akan diterapkan pemerintah, tidak akan berjalan baik tanpa adanya dukungan dan partisipasi masyarakat secara keseluruhan. (Rel/Je)
Editor : Berita Minang






