E. Transmisi komunitas - level 2 (TK2)
Insiden sedang kasus yang ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir; transmisi sudah tidak terlalu terfokus pada sub-kelompok populasi tertentu. Risiko infeksi sedang untuk populasi umum.
F.Transmisi komunitas - level 3 (TK3)
Insiden tinggi kasus yang ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir; penularan tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi. Risiko tinggi infeksi pada populasi umum.
G. Transmisi komunitas - level 4 (TK4)
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4805 tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021, makaPengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 (empat) atau darurat adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Pendidikan/Pelatihan) dilakukan daring/online
2. Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Editor : Berita Minang






