Pada saat laju mobil Mitsubishi L-300 tersebut bisa dihentikan petugas, sopir dari mobil tersebut berusaha kabur dengan cara membuka pintu mobil, dan melompat keluar pada saat posisi kendaraan masih berjalan.
Dalam waktu satu jam, pukul 03.20 WIB, akhirnya team berhasil mengamankan tersangka Codet yang merupakan pelaku pencurian mobil merk Mitsubishi L300 yang sebelumnya sempat melarikan diri. Pelaku diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung dan timah panas pun bersarang di kaki tersangka Codet.
Dari pengakuan Codet, bahwa benar mobil yang dikendarainnya tersebut baru saja ia curi di Jorong Kampung Baru, Kenagarian Sijunjung, dan akan dibawa ke daerah Solok. Selanjutnya anggota menginterogasi Codet guna mendapatkan informasi komplotan yang membantu Codet dalam melakukan aksi pencurian mobil tersebut.
Dari hasil interogasi Codet, akhirnya anggota mengantongi nama rekannya yang membantu aksi pencurian tersebut. Tidak ingin berlama-lama, team langsung bergerak ke daerah Kacang, Danau Singkarak, Kota Solok.
Benar saja, ternyata rekan Codet yang membantu dia dalam melakukan pencurian mobil tersebut sedang menunggu Codet di pinggir jalan Danau Singkarak ketika itu. Melihat keberadaan Tolip, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Tolip.
Pada saat penangkapan tersebut tidak berjalan mulus. Tersangka Tolip berupaya melarikan diri dan melawan petugas dengan mempersenjatai dirinya dengan sebilah pisau yang terselip di pinggang Tolip. Polisi pun melakukan tindakan tegas terukur dari anggota agar tidak membahayakan terhadap orang lain dan anggota itu sendiri. Tolip akhirnya dapat diamankan setelah timah panas bersarang di kakinya sehingga ia tidak bisa kabur.
Setelah kedua pelaku dan BB diamankan polisi, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., menggering kedua tersangka ke Mapolres Sijunjung yang berada di Muaro Sijunjung. Hal ini berguna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu buah kunci modifikasi leter T, satu buah kunci modifikasi leter, dua buah unit handphone, satu buah soket, satu buah lerai, satu buah senjata tajam pisau, satu unit mobil merk Mitsubishi L300 warna hitam BA 8873 RO, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam BA 6060 HI.
Tak hanya itu, dari laporan Polsek Sumpur Kudus, juga diamankan satu buah besi yang dipipihkan yang biasa digunakan membuka pintu ataupun kunci mobil dan satu buah gunting kecil. Barang bukti tersebut tertinggal di kendaraan yang akan dicuri oleh para pelaku. (Sap/Je)
Editor : Berita Minang






