SIJUNJUNG - Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., bersama anggotanya Ipda Riyan Anggi Damara, S.Tr.K., Bripka Dony Febriandi, S.H., Brigadir Riddal Afdil, Brip Sectio Andres, S.H., dan Briptu Febi Kardian berhasil menangkap, dan melumpuhkan dua resedivis tersangka tindak pidana pencurian kendaraan roda empat yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/67/VI/2021/SPKT/Res Sjj/Sumbar tanggal 24 Juni 2021 tentang tindak pidana pencurian kendaraan roda empat merk Mitsubishi L300 dan Laporan Polisi No: LP/B/17/VI/2021/ SPKT/Sek SP.Kudus/Res Sjj/Sumbar tanggal 24 Juni 2021 tentang tindak pidana pencurian kendaraan roda empat merk Mitsubishi Cotl T SS.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.I.K., M.H., langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Satreskrim Polres Sijunjung untuk menangkap para penjahat tersebut. Tanpa pikir panjang, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kedua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan roda empat tersebut berinisial Codet (29 tahun) beralamat di Jorong Kampung Sawah, Kenagarian Batu Ampa, Kelurahan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Tolip (43 tahun) beralamat di Jalan Puti Bungsu Nomor 149, RT 001, RW 002, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kronolosis peristiwa tersebut berawal ketika adanya info tentang maraknya pencurian kendaraan roda empat di berbagai wilayah hukum Polda Sumbar. Seketika, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., memerintahkan Kateam Opsnal Bripka Dony Febriandi, S.H., beserta anggota untuk melaksanakan patroli pada jam rawan di wilayah hukum Polres Sijunjung. Hal ini berguna untuk meminimalisir dan mempersempit ruang gerak niat pelaku pencurian kendaraan roda empat.
Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., dan Opsnal Sat Reskrim melaksanakan patroli pada hari Kamis, 24 Juni 2021 pukul 02.15 WIB. Anggota mendapat informasi dari korban, bahwa telah terjadi pencurian kendaraan roda empat merk Mitsubishi L300 di Jorong Kampung Baru, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Pada Kamis (24 juni 2021) pukul 02.00 WIB itu, korban mendengar mobil mereka yang sedang terparkir di depan rumah dihidupkan dan dibawa oleh orang tak dikenal. Korban sudah berusaha mengejar dan berteriak akan tetapi mobil tersebut sudah melaju kencang, selanjutnya korban menghubungi Team Opsnal Sat-Reskrim Polres Sijunjung dan memberitahukan kejadian pencurian yang baru saja terjadi.
Berbekal ciri-ciri kendaraan, nomor polisi kendaraan, dan informasi lain yang didapat di lapangan, team bergerak cepat menuju arah Kota Solok. Ternyata benar, pada saat team melewati daerah Sungai Lasi, mobil yang diduga telah dicuri tersebut terlihat melaju kencang di depan kendaraan team yang melakukan pengejaran meluncur menuju Kota Solok.
Aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menuju Kota Solok dengan mobil tersebut pun terjadi. Gerak cepat anggota langsung mencegat kendaraan tersebut pada saat ingin memasuki wilayah Kota Solok. Meski sudah diperingati, sopir mobil tersebut tetap tidak mau menghentikan kendaraan dan malah ingin menambrakan mobil yang dikendarai ke arah anggota polisi.
Editor : Berita Minang






