"Target kita Juli atau Agustus akan diberlakukan. Nanti akan ada arahan dari Korlantas Komandan," pungkas Yofie.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Diketahui juga, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, tarif untuk menerbitkan SIM C untuk tiga golongan ini sama, sebesar Rp.100 ribu per penerbitan (Rel/Je)Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Editor : Marjeni Rokcalva






