Sebelumnya, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi dalam wawancara dengan media beberapa waktu lalu menyampaikan, Perda AKB merupakan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Substansi penegakan Perda ini, lebih kepada ukuran mendidik, jika sudah beberapa kali melanggar aturan, tentu kita tertibkan," pungkasnya.Baca juga: Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residiv
Untuk itu Wako Payakumbuh Reza Falepi menghimbau warga kita untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan, dengan selalu memakai Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak. (Yus)
Editor : Marjeni Rokcalva






