PADANG - sebanyak 33 orang yang tidak menggunakan masker terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Padang Selatan, Senin (24/05/2021).
Operasi Yustisi ini dilakukan sebagai langkah lebih mendisiplinkan masyarakat terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID 19 di Kecamatan Padang Selatan.
Kegiatan yang dimulai dengan apel bersama di halaman Polsek Padang Selatan tersebut dilanjutkan dengan mendatangi pusat keramaian seperti Bundaran Air Mancur di Pasa Raya, pasar kaget di komplek perumahan Cendana Mata Air serta objek wisata Pantai Air Manis.
Camat Padang Selatan Teddy Antonius mengatakan kegiatan ini guna menindak lanjuti Perda Kota Padang no 1 tahun 2021 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kesempatan ini Camat meminta kepada masyarakat untuk ikut serta dan kepeduliannya mengikuti aturan oleh pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan, menjaga iman dan imun sehingga penyebaran Covid-19 bisa minimalisir bahkan menuju zero kasus Covid-19.
Sementara Kapolsek Padang Selatan AKP Purwanto mengatakan para pelanggar protokol kesehatan akan langsung diberikan sangsi berupa denda Rp 100 ribu.
"Kita langsung lakukan penindakan, bagi para pelanggar kita catat dalam SIPELADA, serta membayar denda sesuai aturan, bagi yang tidak mampu membayar denda kita kenakan sangsi berupa kegiatan sosial," ujar Kapolsek.
Selain dikenakan sanksi berupa denda, para pelanggar prokes tersebut juga menjalani tes swab di Mapolsek Padang Selatan yang dilakukan oleh tenaga medis dari Biddokkes Polda Sumbar.
Setelah menjalani Swab, dari 33 orang yang terjaring operasi, hasilnya dua diantaranya reaktif COVID-19. Keduanya kemudian dibawa oleh tim Biddokkes untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Editor : Berita Minang






