"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," sebutnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.Baca juga: Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residiv
"Perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukbasung. Sementara barang bukti berupa dua ekor satwa kukang saat ini dititiprawatkan di BKSDA, dan dalam waktu dekat akan segera dilepasliarkan ke alam," jelas Ade Putra. (Fen)
Editor :






