IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Berkas Kasus Perdagangkan Kukang, Diserahkan Polisi ke Kejari Agam

Tersangka HJ (45) warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman saat penyerahan berkas perkara dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam. Foto: Humas Agam
Tersangka HJ (45) warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman saat penyerahan berkas perkara dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam. Foto: Humas Agam
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," sebutnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

"Perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukbasung. Sementara barang bukti berupa dua ekor satwa kukang saat ini dititiprawatkan di BKSDA, dan dalam waktu dekat akan segera dilepasliarkan ke alam," jelas Ade Putra. (Fen)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH