"Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Tahanan Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani. (Eko)
Editor : Berita MinangDua Pencuri dan Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung
Berita Terkait






