IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dua Pencuri dan Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung

Dua pencuri dan penadah yang kini diamankan  Satreskrim Polres Sijunjung. Foto: Eko P
Dua pencuri dan penadah yang kini diamankan Satreskrim Polres Sijunjung. Foto: Eko P
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Tahanan Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani. (Eko)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH