BUKITTINGGI - Pemberian sanksi kepada penanggung jawab kegiatan atau usaha dengan melakukan penutupan tempat kegiatan usaha dilakukan setelah Satuan Reskrim Polres Bukittinggi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penanggung jawab salah satu Cafe Coffe yang beralamat di belakang balok tepatnya di Jl. Prof. Hazairin, Bukit Cangang Kayu Ramang, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumbar.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, S.I.K., mengatakan pemberian sanksi dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan di Cafe tersebut berupa tidak mengatur jarak kursi, tidak membatasi kapasitas, dan banyaknya pengunjung tidak menggunakan masker di lokasi caffe. Penyidik Sat Reskrim telah melakukan pemanggilan penanggung jawab pada Jum'at, 07/05/2021 untuk dimintai keterangan.
AKP Allan juga menambahkan, Sabtu (08/05/2021) sekira pukul 17.00 WIB telah dilakukan pelaksanaan sanksi dengan memasang tanda pemberitahuan penutupan lokasi yang dilakukan Penyidik PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi yang didampingi personil Sat Reskrim Polres Bukittinggi. (Rel/Je)
Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Editor : Marjeni Rokcalva






