IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Padang Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar Prokes Covid-19

Wali Kota Padang Hendri Septa dan jajaran bersama unsur Forkopimda menggelar razia gabungan terkait penegakkan protokol kesehatan (prokes), Jumat malam (7/5/2021).
Wali Kota Padang Hendri Septa dan jajaran bersama unsur Forkopimda menggelar razia gabungan terkait penegakkan protokol kesehatan (prokes), Jumat malam (7/5/2021).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara itu pada saat yang sama Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh upaya penegakan prokes Covid-19 di Kota Padang.

"Sebelum hari ini kita bersama unsur terkait juga telah menggelar razia prokes Covid-19 sesuai Instruksi Kapolri. Kita tentu menyambut baik upaya Pemko Padang yang telah menerbitkan aturan tegas seperti melahirkan Perda atau Perwako terkait penegakan prokes Covid-19 ini," ujarnya.

Selanjutnya jelang Lebaran 1442 H, kata Kapolresta, pihaknya pun akan berupaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran prokes Covid-19 di Kota Padang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kita bersama tim gabungan sudah membuat 6 (enam) titik pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) dalam rangka memberikan pelayanan dan keamanan, termasuk pemantauan pelanggaran prokes Covid-19 pada masyarakat menjelang dan pascalebaran. Untuk ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk pihak mal atau pusat perbelanjaan. Agar mereka mematuhi 50 persen jumlah pengunjung yang dibolehkan ada di tempat mal atau pusat perbelanjaan tersebut," pungkas Kombes Pol Imran Amir.

Berdasarkan pantauan pada razia prokes Covid-19 pada Jumat malam (7/5/2021) itu, terlihat masih banyak warga atau pengunjung cafe/rumah makan yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker. Akibatnya, merekapun terpaksa digelandang ke Mapolresta Padang oleh petugas gabungan yang terdiri dari jajaran Polresta Padang, Kodim 0312/Padang dan Sat Pol PP Padang. Setiba di Mapolresta mereka dikumpulkan dan lalu diperiksa untuk diberikan pemberlakukan sanksi sesuai aturan. (Rel/Je)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH