Singkatnya, berbagai upaya semua pihak dalam perang bersama terhadap stunting, saat ini semakin terasa. Pada 5 Agustus lalu, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Syukurnya, melalui Perpres ini telah dibentuk aturan terkait strategi nasional percepatan penurunan stunting. Strategi nasional dalam penurunan stunting ini diharapkan mampu menurunkan prevalensi stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024. Peraturan Presiden ini juga mengamatkan semua instansi pemerintah ikut mengintervensi, dengan intervensi gizi spesifik disektor kesehatan oleh Dinas Kesehatan, dan intervensi gizi sensitif disemua sektor selain kesehatan yang diampu oleh BKKBN sebagai penanggung jawab, didukung oleh semua instansi dan lembaga baik Pusat hingga Daerah.
Sehingga Indonesia tumbuh menjadi bangsa yang membanggakan kita semua, hari ini dan dimasa depan. (***)







