IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Merdeka dari Ancaman Bahaya Bangsa

Foto Filka Khairu Pratama, S.Sos
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Singkatnya, berbagai upaya semua pihak dalam perang bersama terhadap stunting, saat ini semakin terasa. Pada 5 Agustus lalu, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Syukurnya, melalui Perpres ini telah dibentuk aturan terkait strategi nasional percepatan penurunan stunting. Strategi nasional dalam penurunan stunting ini diharapkan mampu menurunkan prevalensi stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024. Peraturan Presiden ini juga mengamatkan semua instansi pemerintah ikut mengintervensi, dengan intervensi gizi spesifik disektor kesehatan oleh Dinas Kesehatan, dan intervensi gizi sensitif disemua sektor selain kesehatan yang diampu oleh BKKBN sebagai penanggung jawab, didukung oleh semua instansi dan lembaga baik Pusat hingga Daerah.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Semoga ini menjadi salah satu upaya dalam perang bersama terhadap stunting. Sebagai wujud dan bukti kecintaan kita terhadap keberlangsungan bangsa, dan terhadap cita-cita mulia bangsa. Harapannya, tidak ada yang namanya ego sektoral diantara instansi dan lembaga, tentang siapa yang lebih berperan ataupun pekerjaan stunting milik siapa. Namun mestinya, perang terhadap stunting kita lakukan bersama, karena itulah falsafah kemerdekaan, bersama teguh untuk mencapai tujuan mulia bangsa, yaitu Menuju Indonesia emas 2045, Indonesia tangguh melawan pandemi covid 19 dan ancaman bahaya laten stunting.

Sehingga Indonesia tumbuh menjadi bangsa yang membanggakan kita semua, hari ini dan dimasa depan. (***)

Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH