14. Kota Pariaman (skor 2,42)
15. Kota Bukittinggi (skor 2,41)
Melihat skor diatas, pada minggu ke 50 pandemi covid-19 di Sumbar, Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali memiliki skor terbaik sesuai indikator kesehatan masyarakat. Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai covid-19 di Sumbar, harap Jasman.
Indikator untuk daerah yang masuk zonasi hijau, apabila tidak ada tercatat penambahan kasus covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jikapun ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.
Berdasarkan data tersebut di atas, pada minggu ke-50 pandemi covid-19 di Sumatera Barat, tidak ada daerah dengan zonasi merah dan hijau, sebahagian besar telah berada pada zonasi kuning dan beberapa daerah masih berada pasa zonasi oranye.
Pada Minggu ke 50 ini, Provinsi Sumatera Barat kembali berada pada zonasi ORANYE, artinya berada pada resiko SEDANG (Skor 2,39), setelah sebelumnya selama 2 (dua) minggu berturut-turut berada pada zonasi KUNING.
INDIKATOR KESEHATAN MASYARAKAT (INDIKATOR PENETAPAN ZONASI)
Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-50 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat dikendalikan.
Masih fluktuasinya angka positif covid 19 di Sumbar, karena pemberlakuan Perda 06/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) belum konsisten, sebagian besar warga masih abai terhadap protokol kesehatan 3M.







