Oleh sebab itu, bagi yang melangsungkan akad nikah dan pesta pernikahan, sebaiknya benar-benar berpikir matang. Jika ingin tetap melangsungkan pesta pernikahan, harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Jika merasa tidak bisa ikut protokol kesehatan yang ketat, sebaiknya tidak mengadakan pesta pernikahan. Karena risikonya besar sekali, bisa berujung kepada kematian.
Pesta pernikahan yang harusnya merupakan wujud kegembiraan, bisa berubah menjadi kabar sedih. Yaitu ketika yang ada di pesta pernikahan tersebut terkena covid dan ada yang meninggal. Apakah sudah ada buktinya? Ada.
Pada pertengahan Juni 2020, di Semarang dilangsungkan sebuah pesta pernikahan yang ternyata melanggar aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Di mana jumlahnya melebih 30 orang. Satu per satu orang yang hadir di pesta pernikahan tersebut meninggal. Ibu dari salah satu pengantin meninggal. Kemudian ayahnya dikabarkan kritis. Lalu, adiknya juga meninggal. Setelah dilakukan tracing, ternyata banyak yang terkena covid.
Di tracing pertama, ditemukan 5 orang positif covid. Di tracing berikutnya di keluarga, ditemukan lagi yang positif. Kasus ini menyebabkan lonjakan kenaikan pasien positif covid di Semarang.
Dengan demikian, nikah yang merupakan sunah Nabi Saw bisa tetap dilakukan dan membawa kebahagiaan bagi pasangan. Serta bukan menimbulkan kesedihan baru yang tak diinginkan. (***)







