Koordinasi memang sangat penting, tetapi koordinasi tanpa evaluasi terhadap akar masalah hanya akan menghasilkan siklus yang sama, yaitu kebakaran muncul, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi terhadap pemerintah memadamkan, lalu asap menghilang, dan persoalan kembali terulang pada tahun-tahun atau musim-musim berikutnya.
Maka dari itu, politik lingkungan di Indonesia perlu bergeser dari pendekatan darurat menuju pendekatan pencegahan dan keadilan ekologis. Pertama, pemerintah perlu memperkuat pemantauan wilayah yang rawan kebakaran sebelum musim kemarau mencapai puncaknya. Kemudian, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap setiap pihak yang terbukti menyebabkan atau membiarkan kerusakan lingkungan tanpa membedakan status ekonomi maupun relasi (kedekatan) politik yang dipunyai. Ketiga, masyarakat di sekitar kawasan rawan kebakaran perlu diberikan alternatif pengelolaan lahan yang tidak bergantung pada pembakaran. Terakhir, transparansi data mengenai titik api, izin lahan, serta proses penegakan hukum yang perlu diperkuat agar masyarakat dapat ikut mengawasi kebijakan lingkungan.
Karhutla yang terjadi di Jambi baru-baru ini memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan pada dasarnya juga merupakan persoalan politik. Kebakaran memang membutuhkan air, banyak orang, pesawat, dan teknologi untuk dipadamkan, tetapi yang menjadi akar masalahnya adalah dibutuhkannya kebijakan yang lebih kuat.
Dengan demikian, keberhasilan politik lingkungan seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa cepat pemerintah memadamkan api, tetapi juga dari seberapa mampu pemerintah mencegah api kembali terjadi. (***)







