IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Banjir di Sumbar dan Politik Izin Tambang: Jangan Menunggu Korban untuk Bertindak

Foto Riby Sianggian Nauli
Ilustrasi Banjir di Sumbar dan Politik Izin Tambang: Jangan Menunggu Korban untuk Bertindak
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BANJIR yang melanda sejumlah wilayah Sumatera Barat tidak seharusnya hanya dibaca sebagai musibah alam, karena di balik hujan deras yang menjadi pemicu langsung bencana terdapat persoalan tata kelola lingkungan dan pengawasan izin yang perlu dievaluasi secara serius. Penyegelan sementara sejumlah lokasi tambang oleh Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan adanya indikasi bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut belum sepenuhnya dikelola sesuai prinsip kehati-hatian lingkungan.

Tim pengawas menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak memiliki pemantauan terhadap air larian dan potensi longsor. Kondisi ini diduga memperparah erosi dan membawa aliran lumpur hingga menggenangi permukiman warga di daerah hilir.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengapa hujan turun begitu deras, melainkan juga siapa yang menerbitkan dan mengawasi izin tambang, bagaimana AMDAL serta kewajiban reklamasi dijalankan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas rusaknya tata air.

Kasus teranyar terjadi pada 21 September 2026, banjir bandang melanda Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Bukan hanya air hujan namun juga membawa lumpur, batu, dan material longsoran yang menerjang permukiman serta kawasan perkantoran.

Data dashboard bencana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat 2 orang meninggal dunia, empat orang luka-luka, dan 570 jiwa mengungsi. Sebanyak 98 rumah terdampak, terdiri atas 19 rumah rusak berat, 16 rusak sedang, 52 rusak ringan, dan 8 rumah terendam. Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp300 miliar dan masih dalam proses verifikasi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Angka tersebut menunjukkan bahwa dampak bencana tidak selesai ketika air mulai surut. Banjir meninggalkan luka bagi keluarga korban, mengganggu kehidupan ratusan warga, merusak rumah dan fasilitas publik, serta membebani anggaran daerah untuk pemulihan. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menyalurkan bantuan setelah bencana terjadi. Pencegahan agar bencana serupa tidak kembali terjadi juga harus menjadi perhatian.

Kementerian Lingkungan Hidup kemudian menyegel sementara sejumlah lokasi pertambangan di Sumatera Barat dan memasang papan pengawasan publik setelah verifikasi lapangan menemukan bukaan tambang yang diduga terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak memantau air larian dan potensi longsor.

Hujan memang merupakan pemicu langsung banjir bandang. Namun, kondisi lahan yang terbuka, tidak stabil, dan tidak direklamasi dapat memperbesar jumlah material yang terbawa air. Ketika pengendalian erosi dan drainase lemah, air hujan membawa tanah, lumpur, dan material tambang ke arah permukiman. Artinya, bencana tidak selalu dapat dipisahkan dari keputusan manusia. Aktivitas tambang yang dikelola tanpa kehati-hatian, reklamasi yang diabaikan, dan pengawasan yang lemah dapat mengubah wilayah menjadi kawasan rawan banjir dan longsor.

Jika seluruh kerusakan hanya disebut sebagai “bencana alam”, tanggung jawab pelaku usaha maupun pemerintah yang berwenang mengawasi bisa ikut menjadi kabur. Isu ini juga bersifat politik karena menyangkut siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menanggung akibatnya. KLH menyatakan akan memeriksa dokumen persetujuan lingkungan atau AMDAL, pengendalian erosi, drainase, reklamasi, serta kemungkinan pelanggaran administratif dan teknis.

AMDAL bukan sekadar dokumen administratif yang harus dilengkapi agar perusahaan dapat beroperasi. Ia merupakan instrumen untuk memastikan bahwa rencana kegiatan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Jika AMDAL hanya diperlakukan sebagai formalitas, izin usaha justru dapat menjadi dasar bagi risiko lingkungan yang akhirnya harus ditanggung masyarakat.

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH