KEBAKARAN hutan dan lahan, atau yang biasa disebut dengan Karhutla menjadi permasalahan serius di Provinsi Jambi pada tahun 2026 ini. Peristiwa ini bukan sesuatu yang sepenuhnya baru, namun sudah terus berulang setiap musim kemarau dengan dampak yang semakin luas.
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Posko Satuan Tugas Karhutla Provinsi Jambi, hingga 6 Oktober 2026 terdapat 12.106 hotspot sepanjang tahun dan sekitar 4.267,51 hektare lahan telah terbakar. Pada saat yang sama, pemerintah juga masih harus melakukan pemadaman darat, operasi udara, pendinginan, dan operasi modifikasi cuaca.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa karhutla tidak cukup dipahami sebagai persoalan teknis pemadaman api saja, namun juga merupakan persoalan politik lingkungan karena berkaitan dengan upaya pemerintah membuat kebijakan, mengawasi pemanfaatan lahan, membagi tanggung jawab, serta persoalan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan.
Salah satu contoh yang memperlihatkan seriusnya permasalahan tersebut adalah yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Sampai 4 Oktober 2026, telah tercatat 122 kejadian karhutla dengan luar lahan sekitar 626 hektare, dan dari jumlah tersebut, 487 hektare merupakan lahan gambut, sedangkan 139 hektare merupakan lahan mineral.
Kebakaran juga telah berlangsung sejak Maret dan meningkat tajam pada Agustus dan September. Kondisi ini dinilai penting karena gambut yang terbakar tidak hanya menghasilkan asap, tetapi juga sulit dipadamkan dan memiliki dampak ekologis yang panjang. Di tingkat provinsi, kualitas udara dan jarak pandang juga ikut terdampak, bahkan kabut asap pada awal Oktober mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi dan juga menimbulkan dampak terhadap kegiatan ekonomi.
Padahal politik lingkungan seharusnya menempatkan pencegahan sebagai prioritas, bukan hanya sekedar penanganan setelah kerusakan terjadi. Karena itu, persoalan berikutnya adalah bagaimana upaya pemerintah menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
Dalam beberapa kasus di Jambi, kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat dan pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Himbauan tersebut memang diperlukan, tetapi menjadikan masyarakat menjadi pihak utama yang disalahkan juga tidak cukup.
Politik lingkungan harus melihat persoalan secara lebih luas, misalnya bagaimana tata ruang ditetapkan, bagaimana izin pemanfaatan lahan diawasi, bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan, dan apakah masyarakat memiliki alternatif yang aman dan terjangkau untuk mengelola lahannya. Jika masyarakat kecil yang ditekan sementara pengawasan terhadap aktor yang memiliki sumber daya lebih besar kendor atau lemah, kebijakan lingkungan pun akan kehilangan rasa keadilannya.
Di sinilah persoalan karhutla berkaitan dengan tata kelola pemerintahan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat regulasi, melakukan pengawasan, memberikan sanksi, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan. Namun, kewenangan tersebut harus diikuti kapasitas dan kemauan politik yang konsisten. Penanganan karhutla yang melibatkan pemerintah, BNPB, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, BMKG, dan masyarakat menunjukkan bahwa masalah lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu institusi saja.







