IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ketika Tambang Berada di Daerah, Tetapi Kewenangan Berada di Atasnya

Foto Selby Jopima
Ilustrasi Ketika Tambang Berada di Daerah, Tetapi Kewenangan Berada di Atasnya
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Karena itu, persoalan PETI tidak cukup diselesaikan dengan memperdebatkan apakah kewenangan seharusnya berada di kabupaten, provinsi, atau pusat. Yang lebih penting adalah bagaimana pembagian kewenangan tersebut menghasilkan koordinasi yang jelas, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban yang dapat dirasakan masyarakat.

Pemerintah kabupaten tetap memiliki posisi penting dalam menangani dampak lokal sesuai kewenangan yang dimilikinya, sementara pemerintah provinsi dan pusat perlu memastikan fungsi perizinan, pembinaan, dan pengawasan yang menjadi kewenangannya berjalan secara efektif. Penanganan PETI juga tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Faktor ekonomi masyarakat dan keberadaan mekanisme pertambangan rakyat yang legal perlu menjadi bagian dari pembahasan kebijakan.

Pada akhirnya, desentralisasi tidak semestinya hanya dipahami sebagai persoalan “siapa memegang izin”. Desentralisasi juga menyangkut siapa yang bertanggung jawab ketika kebijakan menghadapi persoalan nyata di lapangan. Kasus PETI Solok Selatan memperlihatkan bahwa perubahan pembagian kewenangan dapat memperjelas struktur pemerintahan, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada kemampuan antartingkat pemerintahan untuk bekerja bersama.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sebab, tambang berada di daerah. Masyarakat yang merasakan dampaknya juga berada di daerah. Maka, sejauh apa pun kewenangan berada di tingkat provinsi atau pusat, suara dan kondisi daerah tetap harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam. ***

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH