Filosofi “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” memiliki arti bahwa adatMinangkabau didasarkan pada ajaran agama Islam, sedangkan ajaran Islam berpedoman pada
Al-Qur’an. Filosofi ini menjadi landasan utama dalam kehidupan masyarakat Minangkabausehingga adat dan agama berjalan secara seimbang.
Melalui filosofi tersebut, masyarakat Minangkabau menjadikan agama sebagai pedomandalam menjalankan adat istiadat. Segala aturan adat yang berlaku tidak boleh bertentangandengan syariat Islam. Oleh karena itu, nilai-nilai Islam sangat mempengaruhi pola kehidupanmasyarakat, mulai dari cara berpakaian, berbicara, hingga tata cara pelaksanaan upacara adat.
Selain itu, Adat basandi syarak,syarak basandi kitabullah menjadi dasar dalam pembentukan sistem sosial dan hukum di Minangkabau. Keputusan dalam musyawarah, penetapan adat turun-temurun, hingga penyelesaian sengketa di masyarakat selalu mengacu pada prinsip syariat Islam. Hal ini menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya adil secara adat, tetapi juga sesuai dengan perintah agama.
Filosofi ini juga berperan penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan beragama. Dalam masyarakat Minangkabau yang mayoritas Muslim, Adat besandi Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah menghindarkan terjadinya pertentangan antara kaum adat dan kaum agama. Kedua kelompok ini bekerja sama dalam menerapkan nilai-nilai yang telah disepakati bersama. ***







