IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pengesahan RUU TNI, Retaknya Prinsip Negara Hukum?

Foto Riby Sianggian Nauli
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dalam konteks sistem hukum Indonesia, persoalan ini bukan sekadar masalah kewenangan institusional, melainkan tentang bagaimana hukum digunakan. Apakah hukum akan tetap menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan? Atau sebaliknya, hukum akan menjadi instrumen legitimasi politik untuk memperkuat otoritas lembaga tertentu, dalam hal ini militer? Jika kita menerima perluasan peran militer dalam kehidupan sipil tanpa batasan yang jelas, maka kita sedang menciptakan sistem hukum yang diskriminatif dan penuh ancaman terhadap hak-hak sipil.

Reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil merupakan dua prinsip yang telah ditegaskan dalam berbagai dokumen hukum dan kebijakan negara. Misalnya, dalam TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Keduanya merupakan dasar hukum yang menekankan pentingnya militer kembali ke barak dan fokus pada fungsi pertahanan, sementara urusan keamanan dalam negeri sepenuhnya menjadi tugas kepolisian. Jika sekarang peran militer kembali diperluas dengan dalih menghadapi ancaman nonmiliter, maka ini adalah bentuk tidak konsistennya komitmen reformasi hukum yang telah dibangun lebih dari dua dekade.

Persoalan yang muncul dari RUU TNI juga menyangkut aspek partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan legislasi. Namun dalam praktiknya, pembahasan RUU TNI berjalan secara tertutup dan diam - diam, minim pelibatan akademisi, masyarakat sipil, dan pakar hukum. Ini semakin memperjelas bahwa proses legislasi kita masih tertutup dan dikuasai segelintir elit, padahal seharusnya demokratis dan melibatkan suara publik. Maka, sangat wajar jika muncul tudingan bahwa proses hukum kita hanya menjadi alat kekuasaan yang diselubungi oleh hal – hal formalitas semata.

Hal ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika melihat tren global tentang kemunduran demokrasi, di mana banyak negara demokratis mulai melonggarkan kontrol terhadap aparat keamanan dan cenderung menguatkan otoritarianisme dengan wajah baru. Indonesia tidak kebal terhadap tren ini. Jika ruang sipil terus dikontrol oleh aparat bersenjata melalui peraturan yang memungkinkan keterlibatan militer dalam sektor-sektor sipil, maka indeks ini berpotensi turun dan demokrasi kita akan mengalami kemunduran yang semakin jauh dalam konteks demokrasi.

Bukan hanya penolakan dari masyrakat, sebelum UU TNI ini disahkan, bahkan Komnas HAM telah menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap draf RUU ini. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai bahwa perluasan peran militer dalam urusan sipil berpotensi mengancam kebebasan warga dan meningkatkan potensi pelanggaran HAM. Sejarah mencatat banyak kasus kekerasan yang melibatkan TNI, khususnya di daerah konflik seperti Papua dan Aceh di masa lalu. Bila militer kembali diberi legitimasi hukum untuk bertindak di luar fungsi pertahanan, tanpa kontrol yudisial dan sipil yang memadai, maka masyarakat sipil kembali menjadi pihak yang rentan terhadap kekerasan struktural.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Apa yang ditunjukkan oleh RUU ini bukan hanya persoalan lemahnya regulasi dan sistem hukum, melainkan soal arah ideologis dari pembentukan hukum itu sendiri. Hukum seharusnya tidak dibuat untuk menakut-nakuti, mengontrol, atau memperluas dominasi satu kekuatan tertentu. Hukum harus dibangun berdasarkan nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia. RUU TNI, dalam bentuknya yang sekarang, justru menggambarkan hukum sebagai arena perebutan kuasa, bukan sebagai arena pembebasan.

Sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah hukum, kita harus mampu berpikir kritis sebab memiliki tanggung jawab moral untuk mempertanyakan dan mengawasi proses legislasi seperti ini. Kita tidak boleh diam melihat hukum dijadikan kendaraan untuk memutar balik arah demokrasi. Kita tidak boleh pasrah ketika konstitusi diterjemahkan secara sepihak demi kepentingan institusional tertentu. Dan kita tidak boleh membiarkan negara hukum hanya hidup dalam teks, sementara dalam praktiknya, yang berkuasa adalah siapa yang memegang senjata dan menentukan tafsir atas hukum itu sendiri.

RUU TNI harus menjadi bahan refleksi bagi anak–anak bangsa ini. Kita harus bertanya dengan jujur: apakah kita masih berada di jalur reformasi, atau justru sedang tersesat dalam jalan pintas kekuasaan? Jika hukum gagal menjaga jarak antara sipil dan militer, maka jangan salahkan siapa pun ketika kelak ruang demokrasi kita menyempit, dan hukum tak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan tameng kekuasaan.

Dalam keadaan seperti ini, mahasiswa dan kalangan intelektual sebaiknya tidak berdiam diri. Kita harus benar-benar memperhatikan isu ini karena berkaitan dengan masa depan demokrasi dan negara hukum yang sedang kita bangun. Peran mahasiswa sebagai agen perubahan bukan hanya slogan, tapi benar-benar penting saat ini, di mana kekuasaan mulai berjalan tanpa pengawasan. Revisi Undang – undang TNI juga menentukan arah Indonesia ke depan: apakah kita akan jadi negara demokratis yang menghargai hak-hak rakyat, atau kembali seperti orde baru, menjadi negara yang dikendalikan senjata. (***)

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH