IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pengesahan RUU TNI, Retaknya Prinsip Negara Hukum?

Foto Riby Sianggian Nauli
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BARU-BARU ini perhatian publik kembali tertuju pada lembaga legislatif yang sedang melakukan pengesahan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. RUU TNI yang tengah dibahas itu memantik kontroversi karena dianggap membuka ruang lebar bagi militer untuk kembali masuk ke dalam lingkungan sipil, sesuatu yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak runtuhnya Orde Baru. Di tengah janji reformasi yang belum selesai, upaya revisi ini seperti langkah mundur yang berpotensi merusak tatanan sistem hukum Indonesia, terutama dalam menjaga prinsip negara hukum.

Sudah lebih dari dua puluh tahun sejak Indonesia masuk ke era Reformasi, tapi sampai sekarang tantangan untuk menjaga demokrasi masih terus ada. Harapan akan negara yang bebas dari kekuasaan otoriter, yang menjunjung hak asasi manusia, dan memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk aktif, kini perlahan mulai diuji kembali. Salah satu tanda yang terasa kuat adalah munculnya revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berakhir telah disahkan beberapa waktu lalu.

Masyarakat kini semakin aktif menyuarakan pendapat dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi justru di tengah semangat kebebasan bersuara itu, muncul kebijakan yang bisa membuka jalan kembalinya militer ke dalam kehidupan sipil. Revisi UU TNI ini menjadi contoh nyata bagaimana peran militer bisa semakin meluas ke luar fungsi utamanya di bidang pertahanan dan keamanan negara. Padahal, kehidupan sipil seharusnya berada di luar jangkauan langsung kekuasaan militer.

Situasi ini menunjukkan bahwa politik Indonesia sedang berada dalam titik rawan. Di atas kertas, konstitusi kita sudah jelas membatasi peran militer dan menjamin hak-hak rakyat sipil. Tapi di kenyataannya, ruang untuk militer ikut campur dalam urusan pemerintahan dan masyarakat makin terbuka. Pertanyaannya, apakah ini memang bentuk penyesuaian terhadap kondisi zaman, atau justru cara halus untuk memperkuat kekuasaan dengan menggunakan aturan hukum?

RUU ini menuai kritik tajam karena di dalamnya termuat beberapa pasal yang secara terang – terangan memperluas wewenang militer di luar fungsi pertahanan negara. Perluasan ini sangat problematik karena tidak hanya melampaui mandat konstitusional TNI, tetapi juga berpotensi mengacaukan struktur pembagian kekuasaan antara militer dan sipil yang selama ini menjadi rujukan dalam sistem demokrasi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Bagi generasi muda yang tumbuh pasca-reformasi, mungkin konsep “Dwifungsi ABRI” terdengar seperti cerita masa lalu. Tapi mereka yang hidup di masa Orde Baru tentu masih ingat bagaimana militer bukan hanya mengurusi pertahanan negara, tapi juga hadir dalam jabatan sipil, ikut campur dalam pemerintahan, dan bahkan menjadi penentu arah kebijakan politik nasional. Situasi tersebut menciptakan ketimpangan kekuasaan yang besar, di mana masyarakat sipil sulit bersuara karena kekuasaan berada di tangan kekuatan bersenjata. Inilah situasi yang ingin dihindari oleh reformasi tahun 1998.

Sayangnya, revisi UU TNI justru menunjukkan adanya sinyal bahwa kekuasaan militer kembali dipertimbangkan untuk dilibatkan secara aktif dalam urusan domestik. Beberapa poin dalam draf RUU tersebut sangat mengkhawatirkan, terutama karena memberikan TNI kewenangan untuk mengatasi apa yang disebut sebagai “ancaman nonmiliter” istilah yang sangat luas dan bisa dimaknai secara fleksibel. Apakah ini berarti militer dapat dilibatkan dalam menangani demonstrasi? Menindak penyebaran informasi yang dianggap meresahkan? Atau bahkan mengintervensi urusan-urusan sosial yang selama ini menjadi ranah lembaga sipil? Tanpa definisi yang tegas dan kontrol yang kuat, celah ini bisa berbahaya.

Konstitusi Indonesia dalam Pasal 30 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan. Ini sebenarnya adalah batas konstitusional yang jelas: militer tidak boleh melibatkan diri dalam urusan yang berada di luar ranah pertahanan, kecuali dalam keadaan darurat dan dengan pengawasan ketat dari otoritas sipil. Penanganan ancaman nonmiliter sesungguhnya berada dalam wilayah lembaga-lembaga sipil, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan instansi terkait lainnya. Maka, ketika militer diberi ruang untuk turut campur tangan dalam ranah tersebut tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, maka ini bukan hanya bentuk tumpang tindih kewenangan, tapi juga sudah masuk ek dalam pelanggaran terhadap prinsip saling mengawasi yang seharusnya jadi pilar utama negara hukum.

Yang lebih mengkhawatirkan, RUU ini juga membuka kemungkinan bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun atau pelepasan status kemiliterannya. Ketentuan ini secara langsung bertentangan dengan semangat reformasi militer yang sejak awal bertujuan untuk memisahkan secara tegas peran sipil dan militer. Pada era Orde Baru, kita pernah hidup di bawah bayang-bayang Dwifungsi ABRI, di mana militer tidak hanya menjaga pertahanan, tetapi juga masuk ke dalam birokrasi, politik, bahkan ekonomi. Akibatnya, terjadi sentralisasi kekuasaan dan militerisme yang mengebiri kehidupan sipil dan membungkam kritik. Revisi UU TNI yang sekarang tengah digodok seolah membuka kembali pintu yang dulu telah ditutup dengan penuh perjuangan oleh gerakan reformasi.

Selain itu, masyarakat juga dibuat khawatir dengan wacana pelibatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil. Ini bukan hanya bertentangan dengan semangat pemisahan peran sipil-militer yang sudah diperjuangkan selama bertahun-tahun, tapi juga berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Kita tentu tidak ingin melihat militer terlibat dalam urusan birokrasi sipil tanpa pengawasan publik dan akuntabilitas yang jelas.

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH